Perlindungan Konsumen Transportasi Mudik Lebaran

MUDIK Lebaran adalah peristiwa yang berulang setiap tahun. Tetapi, setiap tahun pula penyelenggaraan transportasi mudik Lebaran tidak lepas dari berbagai persoalan. Aneka ragam bentuknya, dari calo tiket kereta api, kenaikan harga tiket bus di luar ketentuan, kemacetan di jalur pantura, sampai terjadinya kecelakaan/tabrakan yang memakan korban jiwa.

Anggota masyarakat menengah ke atas relatif punya banyak pilihan dalam menentukan moda transportasi mudik lebaran. Dari kendaraan pribadi, carter mobil, sampai membeli tiket pesawat tidak ada masalah. Namun, bagi kaum marjinal, moda transportasi publik pada umumnya menjadi pilihan dominan.

Realitas di lapangan adalah penyediaan transportasi publik belum optimal sehingga mudik Lebaran-bagi masyarakat lapis bawah yang seharusnya dalam suasana riang gembira-kadang berakhir dalam suasana pilu dan duka karena pemudik menjadi bulan-bulanan perusahaan angkutan yang tidak bertanggung jawab. Pemudik membayar, tetapi diperlakukan seperti barang dan tidak manusiawi. Adakah perlindungan konsumen transportasi mudik Lebaran?

***

SEBAGAIMANA konsumen jasa transportasi umumya, pemudik sebagai konsumen juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan. Namun demikian, dalam situasi mudik Lebaran kondisi sarana transportasi publik sangat berbeda apabila dibandingkan dengan situasi normal. Mobilitas masyarakat mengalami eskalasi yang cukup tinggi dalam jumlah yang besar dan dalam waktu hampir bersamaan.

Adanya peningkatan intensitas lalu lintas perjalanan ini berimplikasi terjadinya potensi pelanggaran hak-hak konsumen yang cukup tinggi.

Sekurang-kurangnya ada tiga kategori potensi pelanggaran hak konsumen transportasi mudik Lebaran. Pertama, tahap pra-perjalanan, seperti praktik percaloan tiket, main paksa dalam pemasaran tiket, tidak memadainya ruang tunggu keberangkatan, tidak adanya kejelasan informasi tarif, tidak adanya informasi soal standar layanan bus.

Kedua, pada tahap perjalanan, seperti ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan, kesesuaian antara fasilitas yang dijanjikan (AC, toilet) dengan realitas, pengemudi yang ugal-ugalan, adanya biaya tambahan di tengah jalan, penumpang dipindah ke bus lain yang fasilitasnya lebih jelek, dan diturunkan tidak sesuai trayek tujuan semula.

Ketiga, tahap pasca-perjalanan, seperti ada tidaknya mekanisme mengajukan keberatan/keluhan berikut kompensasi yang diterima konsumen apabila layanan bus tidak sesui dengan yang dijanjikan, tanggung jawab operator terhadap kerusakan, dan kehilangan barang milik konsumen.

***

DARI beragamnya kasus-kasus pelanggaran konsumen transportasi mudik lebaran, yang paling sensitif adalah pelanggaran di bidang ketentuan tarif, khususnya untuk bus ekonomi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun ini pemerintah tidak menerapkan tarif khusus angkutan lebaran (toeslag), tetapi mengintrodusir ketentuan baru berupa tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Ketentuan baru ini dibangun dengan asumsi bahwa masing-masing operator mempunyai kebebasan menentukan tarif. Operator angkutan yang efisien dapat berkompetisi dalam menentukan tarif sehingga dalam rute/trayek yang sama ada keragaman tarif. Hal ini akan menguntungkan konsumen.

Namun demikian, ketentuan baru ini sebenarnya membutuhkan beberapa prasyarat untuk dapat berfungsi optimal. Pertama, harus ada jaminan bahwa pasar/tata niaga masing-masing rute/trayek telah berjalan sempurna, di mana selain dilayani multioperator, juga operator angkutan mempunyai kebebasan masuk dan keluar menjalani trayek tersebut.

Kedua, tidak ada kartel harga, baik itu dilakukan asosiasi operator angkutan (Organda) maupun operator yang mendominasi pasar pada ruas trayek tertentu. Ini penting karena tujuan ketentuan baru ini adalah menciptakan keragaman tarif, namun dengan adanya kartel, harga hal ini tidak akan terjadi.

Ketiga, tidak adanya dominasi pasar pada rute/trayek tertentu yang dikuasai satu operator angkutan. Dominasi pasar di sini tidak terbatas pada dominasi oleh operator tertentu, tetapi boleh jadi di lapangan ada multioperator, tetapi sebenarnya kepemilikan dikuasai satu pengusaha.

Apabila ketiga prasyarat di atas belum dipenuhi, implementasi ketentuan baru ini tetap berpotensi menjadikan konsumen dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan operator angkutan. Di samping itu, sosialisasi yang belum merata, baik di kalangan operator angkutan maupun masyarakat, menjadikan masyarakat secara efektif belum bisa dilibatkan dalam melakukan kontrol terhadap ketentuan baru tersebut.

***

SEBAGAI konsumen jasa tranportasi publik, apabila pemudik membayar, pemudik mempunyai hak. Secara normatif berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemudik berhak: (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; (2) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; (3) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan operator angkutan.

Sanksi hukum bagi operator angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen meliputi, pertama, sanksi administratif untuk kategori pelanggaran yang merupakan bentuk penyimpangan izin yang diberikan Dinas Perhubungan. Contohnya: pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dari sisi keamanan dan keselamatan penumpang/tidak laik jalan, pelanggaran ketentuan tentang tarif untuk bus ekonomi. Bentuk sanksi dapat berupa surat peringatan tertulis sampai pencabutan izin operasi.

Kedua, sanksi perdata untuk kategori pelanggaran yang berdampak pada timbulnya kerugian materiil di pihak konsumen. Bentuknya berupa tuntutan ganti rugi kepada operator angkutan umum. Dalam kasus ada kecelakaan/tabrakan, selain mendapat santunan dari PT Asuransi Jasa Raharja, konsumen sebagai korban masih berhak secara perdata menuntut kerugian kepada operator angkutan.

Ketiga, sanksi pidana untuk kategori pelanggaran yang memiliki dimensi pidana, seperti akibat kelalaian operator angkutan yang menyebabkan konsumen cedera atau meninggal dunia. Delik pidana yang dapat menjerat operator angkutan selain delik-delik konvensional sebagaimana diatur dalam KUHP, juga delik-delik khusus di bidang transportasi, yang diatur undang-undang sektoral di bidang transportasi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Sudaryatmo Pengacara publik dan anggota Pengurus Harian YLKI

Dikutp dari: KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.